Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 37 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1997 tentang PEMBEBASTUGASAN DAN PEMBERHENTIAN KETUA, WAKIL KETUA, ATAU ANGGOTA BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK KARENA HAK-HAKNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 huruf a dibebantugaskan dari jabatannya oleh Menteri. (2) Pembebastugasan dari jabatan Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, dan pembebastugasan sebagai Anggota Sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan oleh Menteri atas usul Majelis Kehormatan.
Koreksi Anda