Pasal 1
(1) Membentuk Kecamatan Jambon di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Ponorogo, yang meliputi wilayah:
a. Sebagian dari wilayah Kecamatan Badegan, terdiri dari:
1. Desa Jambon;
2. Desa Krebet;
3. Desa Blembem;
4. Desa Bulu Lor;
5. Desa Pulosari;
6. Desa Menang;
7. Desa Srandil.
b. Sebagian...
b. Sebagian dari wilayah Kecamatan Kauman, terdiri dari:
1. Desa Karanglo Kidul;
2. Desa Sendang;
3. Desa Poko;
4. Desa Bringinan;
5. Desa Jonggol.
(2) Wilayah Kecamatan Jambon sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Badegan dan wilayah Kecamatan Kauman.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Jambon, maka wilayah Kecamatan Badegan dan wilayah Kecamatan Kauman dikurangi dengan wilayah Kecamatan Jambon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).