Pasal 1
Terhitung mulai tanggal 1 April 1992 :
a. Pensiunan Pegawai Negeri Sipil yang dipensiunkan sebelum bulan April 1992, pensiun pokoknya disesuaikan menurut Daftar I-A sampai dengan Daftar I-Q sebagaimana tercantum dalam Lampiran I PERATURAN PEMERINTAH ini;
b. Pensiunan janda/duda Pegawai Negeri Sipil yang dipensiunkan sebelum bulan April 1992, pensiun pokoknya disesuaikan menurut Daftar II-A sampai dengan Daftar Ii-Q sebagaimana tercantum dalam Lampiran II PERATURAN PEMERINTAH ini;
c. Pensiunan…
c. Pensiunan janda/duda Pegawai Negeri Sipil yang tewas yang dipensiunkan sebelum bulan April 1992, pensiun pokoknya disesuaikan menurut Daftar III-A sampai dengan Daftar III-Q sebagaimana tercantum dalam Lampiran III PERATURAN PEMERINTAH ini.