Pasal 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Perlindungan adalah suatu perbuatan atau usaha yang dilakukan untuk melindungi jaringan telekomunikasi dan sarana penunjang telekomukasi;
2. Pengamanan adalah suatu perbuatan atau usaha yang dilakukan untuk mengamankan jaringan telekomunikasi dan sarana penunjang telekomunikasi;
3. Alat telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi;
4. Perangkat telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi;
5. Jaringan telekomunikasi adalah rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam rangka bertelekomunikasi,
6. Pemancar radio adalah alat telekomunikasi yang menggunakan dan memancarkan gelombang radio;
7. Penyelenggaraan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan sarana dan/atau fasilitas telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi;
8. Gangguan telekomunikasi adalah setiap gangguan terhadap alat,
perangkat, jaringan telekomunikasi dan/atau sarana penunjang telekomunikasi sehingga menyebabkan tidak berfungsinya atau tidak lancarnya atau terputusnya penyelenggaraan telekomunikasi,
9. Penyelenggara telekomunikasi adalah badan penyelenggara dan badan lain yang menyelenggarakan jasa telekomunikasi, penyelenggara telekomunikasi untuk keperluan khusus dan penyelenggara telekomunikasi untuk keperluan pertahanan keamanan negara;
10.Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang telekomunikasi.