Pasal 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, yang dimaksud dengan Pegawai Yayasan Televisi Republik INDONESIA adalah mereka yang pada tanggal 31 Maret 1980 telah diangkat dan berkedudukan sebagai calon/pegawai Yayasan Televisi Republik INDONESIA.
PP Nomor 37 Tahun 1980
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.