Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PP Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang DEVISA HASIL EKSPOR DARI KEGIATAN PENGUSAHAAN, PENGELOLAAN,DAN/ATAU PENGOLAHAN SUMBER DAYA ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, penyampaian hasil pengawasan DHE SDA, serta penyampaian pengenaan dan pencabutan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan dengan menggunakan sistem informasi yang terintegrasi. (21 Sistem informasi terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disediakan dan/atau digunakan bersama oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, Bank INDONESIA, Otoritas Jasa Keuangan, dan/ atau instansi lain terkait.
Koreksi Anda