Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PP Nomor 36 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Semarang

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sistem dan prosedur operasional mengenai kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU.
Koreksi Anda