Koreksi Pasal 32
PP Nomor 36 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Semarang
Teks Saat Ini
(1) Susunan keanggotaan MWA terdiri atas:
a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota;
b. 1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota;
dan
c. anggota.
(2) Ketua dan sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a dan huruf b dipilih dari dan oleh anggota MWA.
(3) Ketua dan Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurlf a dan huruf b tidak drjabat oleh anggota dari unsur Menteri, Rektor, ketua SAU, wakil dari Tenaga Kependidikan, dan wakil dari Mahasiswa.
(41 Tata cara pemilihan ketua dan sekretaris MWA diatur dengan Peraturan MWA.
SK No 148107A Pasal 33...
PRESIOEN REPUELIK !NDONESIA -2t -
Koreksi Anda
