Koreksi Pasal 3
PP Nomor 36 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Semarang
Teks Saat Ini
(1) UNNES dalam rangka mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berpedoman pada Statuta UNNES.
(2) Statuta. ..
PRESIOEN
(21 Statuta UNNES sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. visi, misi, tujuan, nilai dasar, dan budaya kerja;
b. identitas;
c. penyelenggaraan tridharmaperguruantinggi;
d. sistem pengelolaan;
e. sistem penjaminan mutu;
f. kode etik;
g. bentuk dan tata cara penetapan peraturan;
h. sistem perencanaan; dan
i. pendanaan dan kekayaan.
Koreksi Anda
