Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PP Nomor 36 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pencatatan perjanjian Lisensi dapat dicabut berdasarkan: a. kesepakatan antara pemberi Lisensi dan penerima Lisensi; b. putusan pengadilan; atau c. sebab lain yang dibenarkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencabutan pencatatan perjanjian Lisensi diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda