Koreksi Pasal 17
PP Nomor 36 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual
Teks Saat Ini
(1) Pencatatan perjanjian Lisensi berlaku untuk jangka waktu selama perjanjian Lisensi berlaku.
(2) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah berakhir, Pemohon dapat mengajukan permohonan kembali.
Koreksi Anda
