Koreksi Pasal 13
PP Nomor 36 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan permohonan terhadap kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(4) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) Hari terhitung sejak dokumen dinyatakan lengkap.
(2) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dinyatakan tidak sesuai, Menteri memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon untuk menyesuaikan dokumen.
Koreksi Anda
