Koreksi Pasal 11
PP Nomor 36 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual
Teks Saat Ini
(1) Setiap permohonan pencatatan perjanjian Lisensi wajib dilakukan pemeriksaan.
(2) Pemeriksaan dilakukan terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4).
Koreksi Anda
