Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 36 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat: a. merugikan perekonomian INDONESIA dan kepentingan nasional INDONESIA; b. memuat pembatasan yang menghambat kemampuan bangsa INDONESIA dalam melakukan pengalihan, penguasaan, dan pengembangan teknologi; c. mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat; dan/atau d. bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, nilai-nilai agama, kesusilaan, dan ketertiban umum.
Koreksi Anda