Koreksi Pasal 6
PP Nomor 36 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual
Teks Saat Ini
Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat:
a. merugikan perekonomian INDONESIA dan kepentingan nasional INDONESIA;
b. memuat pembatasan yang menghambat kemampuan bangsa INDONESIA dalam melakukan pengalihan, penguasaan, dan pengembangan teknologi;
c. mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat;
dan/atau
d. bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, nilai-nilai agama, kesusilaan, dan ketertiban umum.
Koreksi Anda
