Koreksi Pasal 3
PP Nomor 36 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual
Teks Saat Ini
Pemegang hak kekayaan intelektual berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain untuk melaksanakan hak eksklusif yang dimilikinya.
Koreksi Anda
