Koreksi Pasal 1
PP Nomor 36 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual
Teks Saat Ini
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Lisensi adalah lisensi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, UNDANG-UNDANG Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, UNDANG-UNDANG Nomor 28 Tahun 2014
tentang Hak Cipta, UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, dan UNDANG-UNDANG Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
2. Kuasa adalah kuasa sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, UNDANG-UNDANG Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, UNDANG-UNDANG Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, dan UNDANG-UNDANG Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
3. Pemohon adalah pemberi Lisensi, penerima Lisensi, atau Kuasanya.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
5. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
6. Hari adalah hari kerja.
Koreksi Anda
