Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2010 tentang PENGUSAHAAN PARIWISATA ALAM DI SUAKA MARGASATWA, TAMAN NASIONAL, TAMAN HUTAN RAYA, DAN TAMAN WISATA ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Izin usaha penyediaan jasa wisata alam diberikan untuk jangka waktu: a. 2 (dua) tahun bagi pemohon perorangan; dan b. 5 (lima) tahun bagi badan usaha atau koperasi. (2) Izin usaha penyediaan jasa wisata alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diperpanjang untuk jangka waktu 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang kembali. (3) Izin usaha penyediaan jasa wisata alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diperpanjang untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang kembali. (4) Perpanjangan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diberikan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya berdasarkan hasil evaluasi terhadap izin usaha.
Koreksi Anda