Koreksi Pasal 10
PP Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2010 tentang PENGUSAHAAN PARIWISATA ALAM DI SUAKA MARGASATWA, TAMAN NASIONAL, TAMAN HUTAN RAYA, DAN TAMAN WISATA ALAM
Teks Saat Ini
(1) Permohonan izin pengusahaan pariwisata alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) harus dilengkapi dengan persyaratan administrasi dan teknis.
(2) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi pemohon perorangan meliputi:
a. identitas pemohon;
b. nomor pokok wajib pajak; dan/atau
c. sertifikasi keahlian.
(3) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi pemohon badan usaha dan koperasi meliputi:
a. akte pendirian badan usaha atau koperasi;
b. surat izin usaha perdagangan;
c. nomor pokok wajib pajak;
d. surat keterangan kepemilikan modal atau referensi bank;
e. profile perusahaan; dan
f. rencana kegiatan usaha jasa yang akan dilakukan.
(4) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang harus dipenuhi oleh pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) berupa pertimbangan teknis dari:
a. pengelola kawasan konservasi pada areal yang dimohon; dan
b. satuan kerja perangkat daerah yang membidangi urusan kepariwisataan di daerah.
Koreksi Anda
