Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2010 tentang PENGUSAHAAN PARIWISATA ALAM DI SUAKA MARGASATWA, TAMAN NASIONAL, TAMAN HUTAN RAYA, DAN TAMAN WISATA ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengusahaan pariwisata alam hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin pengusahaan. (2) Izin . . . (2) Izin pengusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh: a. Menteri, untuk pengusahaan pariwisata alam yang dilakukan di dalam suaka margasatwa, taman nasional kecuali zona inti, dan taman wisata alam; atau b. gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangannya, untuk pengusahaan pariwisata alam yang dilakukan di dalam taman hutan raya. (3) Permohonan izin pengusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan oleh: a. perorangan; b. badan usaha; atau c. koperasi. (4) Permohonan izin pengusahaan yang diajukan oleh perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a hanya diberikan untuk izin usaha penyediaan jasa wisata alam. (5) Permohonan izin pengusahaan yang diajukan oleh badan usaha dan koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan huruf c dapat diberikan untuk izin usaha penyediaan jasa wisata alam dan/atau izin usaha penyediaan sarana wisata alam.
Koreksi Anda