Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PP Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2010 tentang PENGUSAHAAN PARIWISATA ALAM DI SUAKA MARGASATWA, TAMAN NASIONAL, TAMAN HUTAN RAYA, DAN TAMAN WISATA ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan besaran ganti rugi kepada pemegang izin pengusahaan pariwisata alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 diatur oleh Menteri.
Koreksi Anda