Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PP Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2010 tentang PENGUSAHAAN PARIWISATA ALAM DI SUAKA MARGASATWA, TAMAN NASIONAL, TAMAN HUTAN RAYA, DAN TAMAN WISATA ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf a dikenai kepada setiap pemegang izin yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2). (2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggat waktu masing-masing 20 (dua puluh) hari kerja. (3) Dalam hal pemegang izin tidak melaksanakan kewajibannya setelah 20 (dua puluh) hari peringatan tertulis ketiga diterima oleh pemegang izin, pemegang izin dikenai sanksi penghentian sementara kegiatan. (4) Dalam hal setelah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal dikeluarkannya sanksi penghentian sementara kegiatan pemegang izin tidak melaksanakan kewajibannya, pemberi izin memberikan sanksi pencabutan izin. (5) Sanksi penghentian sementara dibatalkan apabila pemegang izin melaksanakan kewajibannya sebelum berakhirnya tenggat waktu 30 (tiga puluh) hari. (6) Selain . . . (6) Selain dicabut izinnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4), bagi pemegang izin yang tidak melaksanakan kewajiban merehabilitasi kerusakan dan/atau karena kegiatannya menimbulkan kerusakan pada suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya, atau taman wisata alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf d atau ayat (2) huruf d, dikenai kewajiban pembayaran ganti rugi sesuai dengan kerusakan yang ditimbulkan. (7) Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak menghilangkan tuntutan pidana atas tindak pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda