Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PP Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2010 tentang PENGUSAHAAN PARIWISATA ALAM DI SUAKA MARGASATWA, TAMAN NASIONAL, TAMAN HUTAN RAYA, DAN TAMAN WISATA ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang izin pengusahaan pariwisata alam, dalam melaksanakan kegiatan pengusahaannya, dapat melakukan kerja sama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda