Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2010 tentang PENGUSAHAAN PARIWISATA ALAM DI SUAKA MARGASATWA, TAMAN NASIONAL, TAMAN HUTAN RAYA, DAN TAMAN WISATA ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengusahaan pariwisata alam meliputi: a. usaha penyediaan jasa wisata alam; dan b. usaha penyediaan sarana wisata alam. (2) Usaha penyediaan jasa wisata alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat meliputi: a. jasa informasi pariwisata; b. jasa pramuwisata; c. jasa transportasi; d. jasa perjalanan wisata; dan e. jasa makanan dan minuman. (3) Usaha penyediaan sarana wisata alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat meliputi: a. wisata tirta; b. akomodasi; dan c. sarana wisata petualangan. (4) Usaha penyediaan jasa wisata alam dan usaha penyediaan sarana wisata alam selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan dengan peraturan Menteri.
Koreksi Anda