Koreksi Pasal 1
PP Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2010 tentang PENGUSAHAAN PARIWISATA ALAM DI SUAKA MARGASATWA, TAMAN NASIONAL, TAMAN HUTAN RAYA, DAN TAMAN WISATA ALAM
Teks Saat Ini
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Pengusahaan pariwisata alam adalah suatu kegiatan untuk menyelenggarakan usaha pariwisata alam di suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam berdasarkan rencana pengelolaan.
2. Usaha pariwisata alam adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata alam.
3. Pariwisata alam adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan wisata alam, termasuk pengusahaan obyek dan daya tarik serta usaha yang terkait dengan wisata alam.
4. Wisata alam adalah kegiatan perjalanan atau sebagian dari kegiatan tersebut yang dilakukan secara sukarela serta bersifat sementara untuk menikmati gejala keunikan dan keindahan alam di kawasan suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam.
5. Izin pengusahaan pariwisata alam adalah izin usaha yang diberikan untuk mengusahakan kegiatan pariwisata alam di areal suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam.
6. Izin usaha penyediaan jasa wisata alam adalah izin usaha yang diberikan untuk penyediaan jasa wisata alam pada kegiatan pariwisata alam.
7. Izin usaha penyediaan sarana wisata alam adalah izin usaha yang diberikan untuk penyediaan fasilitas sarana serta pelayanannya yang diperlukan dalam kegiatan pariwisata alam.
8. Zona . . .
8. Zona/blok pemanfaatan adalah bagian dari taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam yang dijadikan tempat untuk pariwisata alam dan kunjungan wisata.
9. Rencana pengelolaan suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam adalah suatu rencana pengelolaan makro yang bersifat indikatif strategis, kualitatif, dan kuantitatif serta disusun dengan memperhatikan partisipasi, aspirasi, budaya masyarakat, kondisi lingkungan, dan rencana pembangunan daerah/wilayah dalam rangka pengelolaan suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam.
10. Rencana pengusahaan pariwisata alam adalah suatu rencana kegiatan untuk mencapai tujuan usaha pemanfaatan pariwisata alam yang dibuat oleh pengusaha pariwisata alam yang didasarkan pada rencana pengelolaan suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam.
11. Areal pengusahaan pariwisata alam adalah areal dengan luas tertentu pada suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam yang dikelola untuk memenuhi kebutuhan pengusahaan pariwisata alam.
12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
Koreksi Anda
