Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12B

PP Nomor 36 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Segala biaya yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan bantuan hukum dan perlindungan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 12A dibebankan pada Anggaran Komisi Pemberantasan Korupsi.
Koreksi Anda