Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 36 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberikan bantuan hukum dan perlindungan keamanan terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi. (2) Perlindungan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan juga kepada keluarga Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. (3) Bantuan hukum dan perlindungan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan selama menjabat sebagai Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. (4) Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi. (5) Perlindungan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan oleh Kepolisian Negara Republik INDONESIA. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Koreksi Anda