Koreksi Pasal 5
PP Nomor 36 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2008 tentang JENIS DAN TARIF ATAS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.
Koreksi Anda
