Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 36 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2008 tentang JENIS DAN TARIF ATAS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap pihak tertentu dikenakan tarif atas jenis pelayanan tertentu dengan ketentuan sebagai berikut : a. Mahasiswa program S1 : 50% (lima puluh persen); b. Mahasiswa program S2/S3 : 60% (enam puluh persen); c. UKM skala kecil : 50% (lima puluh persen); atau d. UKM skala menengah : 60% (enam puluh persen); dari tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini. (2) Jenis pelayanan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Jasa Bioteknologi dan Produk Bioteknologi; b. Jasa Jaringan Informasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; c. Jasa Pengkajian Dinamika Pantai; d. Jasa Teknologi dan Seni Keramik dan Porselen; e. Jasa Teknologi Lingkungan; f. Jasa Pengkajian Teknologi Polimer; g. Jasa Uji Kekuatan Struktur;
Koreksi Anda