Koreksi Pasal 2
PP Nomor 36 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2008 tentang JENIS DAN TARIF ATAS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tarif dalam bentuk satuan Rupiah, Dollar Amerika, dan Persentase.
Koreksi Anda
