Koreksi Pasal 30
PP Nomor 36 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN UU 9-2006 TENTANG SISTEM RESI GUDANG
Teks Saat Ini
(1) Lelang umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf a dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sebelum melakukan lelang umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf a Pengelola Gudang wajib memberitahukan kepada pemegang Resi Gudang dan Pusat Registrasi serta mengajukan permohonan persetujuan kepada Badan Pengawas paling lambat 5 (lima) hari sebelum dilakukan lelang umum.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memuat alasan dan kemungkinan yang terjadi atas barang tersebut, serta tanggal dan tempat pelaksanaan lelang umum.
(4) Badan . . .
(4) Badan Pengawas wajib memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 3 (tiga) hari sebelum dilakukan lelang umum.
(5) Dalam hal Badan Pengawas tidak memberikan persetujuan atau penolakan dalam waktu 3 (tiga) hari sebelum dilakukan lelang umum, maka Badan Pengawas dianggap menyetujui lelang umum tersebut dengan harga serta tanggal dan tempat pelaksanaan lelang umum adalah sesuai dengan pemberitahuan yang disampaikan oleh Pengelola Gudang.
Koreksi Anda
