Koreksi Pasal 63
PP Nomor 36 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN UU 9-2006 TENTANG SISTEM RESI GUDANG
Teks Saat Ini
(1) Apabila pihak yang diperiksa atau wakil atau kuasanya menolak atau menghambat pemeriksaan, atau menolak menandatangani berita acara pemeriksaan, maka yang bersangkutan wajib menandatangani surat pernyataan menolak, menghambat pemeriksaan, atau menolak menandatangani berita acara pemeriksaan.
(2) Apabila pegawai pihak yang diperiksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menolak untuk membantu atau menghambat kelancaran pemeriksaan, maka yang bersangkutan wajib menandatangani surat pernyataan menolak membantu atau menghambat kelancaran pemeriksaan.
(3) Apabila terjadi penolakan untuk menandatangani surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Pemeriksa membuat berita acara tentang penolakan tersebut yang ditandatangani oleh Pemeriksa.
(4) Surat pernyataan menolak atau menghambat memeriksaan, atau surat pernyataan menolak menandatangani berita acara pemeriksaan, surat pernyataan menolak membantu atau menghambat kelancaran pemeriksaan atau berita acara tentang penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dapat dijadikan dasar untuk dilakukan penyidikan.
Koreksi Anda
