Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PP Nomor 36 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN UU 9-2006 TENTANG SISTEM RESI GUDANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pihak yang diperiksa berhak meminta kepada Pemeriksa: a. tembusan Surat Perintah Pemeriksaan dan memperlihatkan tanda pengenal Pemeriksa; b. untuk memberikan penjelasan tentang maksud dan tujuan pemeriksaan; (2) Pihak yang diperiksa wajib menandatangani hasil pemeriksaan yang dibuat dalam berita acara pemeriksaan.
Koreksi Anda