Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PP Nomor 36 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN UU 9-2006 TENTANG SISTEM RESI GUDANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melakukan pemeriksaan, Pemeriksa wajib : a. memberitahukan secara tertulis tentang akan dilakukan pemeriksaan kepada pihak yang akan diperiksa; b. memiliki Surat Perintah Pemeriksaan dari Kepala Badan Pengawas dan memperlihatkannya kepada pihak yang akan diperiksa pada waktu akan melakukan pemeriksaan; c. menjelaskan maksud dan tujuan pemeriksaan kepada pihak yang akan diperiksa; d. merahasiakan kepada pihak lain yang tidak berhak segala sesuatu yang diketahui dalam rangka pemeriksaan; dan e. membuat laporan hasil pemeriksaan.
Koreksi Anda