Koreksi Pasal 58
PP Nomor 36 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN UU 9-2006 TENTANG SISTEM RESI GUDANG
Teks Saat Ini
Syarat-syarat menjadi Pemeriksa adalah :
a. Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Pengawas, yang paling rendah mempunyai pangkat/golongan Penata Muda/III/a; dan
b. lulus pendidikan pemeriksa di bidang Sistem Resi Gudang.
Koreksi Anda
