Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PP Nomor 36 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN UU 9-2006 TENTANG SISTEM RESI GUDANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pusat Registrasi berhak: a. mengenakan biaya terkait dengan penatausahaan Resi Gudang dan Derivatif Resi Gudang; b. menunjuk dan/atau bekerjasama dengan pihak lain untuk mendukung penatausahaan Resi Gudang dan Derivatif Resi Gudang; dan c. memperoleh informasi dan data tentang: 1. lembaga dan Gudang yang memperoleh persetujuan Badan Pengawas dari Badan Pengawas, 2. penerbitan Resi Gudang dan Derivatif Resi Gudang dari penerbit Resi Gudang dan penerbit Derivatif Resi Gudang, 3. pengalihan Resi Gudang dan Derivatif Resi Gudang dari pihak yang mengalihkan, 4. pembebanan Hak Jaminan dari penerima Hak Jaminan, serta 5. penyelesaian transaksi dari pemegang Resi Gudang, Pengelola Gudang, penerima Hak Jaminan dan pihak terkait lainnya. (2) Pengenaan . . . (2) Pengenaan biaya dan penunjukan dan/atau kerjasama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Badan Pengawas.
Koreksi Anda