Koreksi Pasal 39
PP Nomor 36 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN UU 9-2006 TENTANG SISTEM RESI GUDANG
Teks Saat Ini
(1) Pengelola Gudang harus berbentuk badan usaha berbadan hukum yang bergerak khusus di bidang jasa pengelolaan gudang dan telah mendapat persetujuan Badan Pengawas.
(2) Setiap badan usaha yang berbentuk badan hukum yang ingin melakukan kegiatan usaha sebagai Pengelola Gudang wajib mengajukan permohonan kepada Badan Pengawas.
(3) Calon Pengelola Gudang wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki pengurus dengan integritas moral dan reputasi bisnis yang baik.
b. memiliki dan menerapkan Pedoman Operasional Baku yang mendukung kegiatan operasional sebagai Pengelola Gudang;
c. memiliki dan/atau menguasai paling sedikit 1 (satu) Gudang yang telah memperoleh persetujuan dari Badan Pengawas;
d. memenuhi kondisi keuangan yang ditetapkan oleh Badan Pengawas; dan
e. memiliki tenaga dengan kompetensi yang diperlukan dalam pengelolaan Gudang dan barang yang ditetapkan oleh Badan Pengawas;
(4) Permohonan untuk memperoleh persetujuan Pengelola Gudang diajukan ke Badan Pengawas disertai dengan dokumen dan/atau keterangan sebagai syarat administratif sebagai berikut:
a. akta badan usaha berbadan hukum yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang;
b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
c. neraca pembukuan atau laporan keuangan yang telah diaudit;
d. lokasi dan denah Gudang;
e. Sertifikat Manajemen Mutu;
f. daftar . . .
f. daftar nama dan kualifikasi pihak yang berhak bertindak untuk dan atas nama Pengelola Gudang untuk menandatangani Resi Gudang; dan
g. persetujuan Gudang dari Badan Pengawas.
Koreksi Anda
