Koreksi Pasal 27
PP Nomor 36 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN UU 9-2006 TENTANG SISTEM RESI GUDANG
Teks Saat Ini
(1) Pengelola Gudang dan pemegang Resi Gudang wajib melakukan endosemen terhadap Resi Gudang yang telah dilakukan penyerahan sebagian barang.
(2) Penyerahan barang sebagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan oleh Pengelola Gudang kepada Pusat Registrasi.
(3) Pusat Registrasi melakukan pemutakhiran data perubahan saldo rekening Resi Gudang dan menyampaikannya kepada pemegang Resi Gudang dan Pengelola Gudang.
(4) Pengelola Gudang menyerahkan kembali Resi Gudang yang telah dilakukan endosemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pemegang Resi Gudang atau penerima Hak Jaminan apabila Resi Gudang dibebani Hak Jaminan.
Pasal 28 . . .
Koreksi Anda
