Koreksi Pasal 26
PP Nomor 36 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN UU 9-2006 TENTANG SISTEM RESI GUDANG
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal sebelum jatuh tempo pemegang Resi Gudang meminta Pengelola Gudang untuk menyerahkan barang sebagian, maka Pengelola Gudang wajib memenuhi permintaan tersebut dengan mencatat tanggal, jumlah penyerahan barang, dan barang yang tersisa, setelah menerima konfirmasi mengenai status Resi Gudang dan kepemilikannya dari Pusat Registrasi.
(2) Dalam hal Resi Gudang dibebani Hak Jaminan, penyerahan barang sebagian hanya dapat dilakukan berdasarkan persetujuan tertulis penerima Hak Jaminan.
(3) Penyerahan barang sebagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan jika pemegang Resi Gudang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. menyampaikan permintaan tertulis kepada Pengelola Gudang untuk menyerahkan barang sebagian;
b. memenuhi . . .
b. memenuhi kewajibannya kepada Pengelola Gudang;
dan
c. menyerahkan Resi Gudang.
(4) Pengelola Gudang wajib melakukan verifikasi untuk memastikan bahwa pihak yang mengajukan permintaan untuk dilakukan penyerahan barang sebagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a adalah pemegang Resi Gudang yang sah.
(5) Dalam hal Pengelola Gudang menolak untuk melakukan penyerahan sebagian barang maka beban pembuktian berada pada Pengelola Gudang untuk membuktikan adanya alasan yang sah terhadap penolakan tersebut.
(6) Penyerahan Barang sebagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Pengelola Gudang setelah melakukan verifikasi status Resi Gudang dan pemegang Resi Gudang kepada Pusat Registrasi.
(7) Pusat Registrasi wajib memberikan konfirmasi mengenai status Resi Gudang dan kepemilikannya kepada Pengelola Gudang pada hari yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
Koreksi Anda
