Koreksi Pasal 25
PP Nomor 36 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN UU 9-2006 TENTANG SISTEM RESI GUDANG
Teks Saat Ini
(1) Pengelola Gudang wajib menyerahkan barang sesuai dengan keterangan yang tercantum dalam Resi Gudang pada saat Resi Gudang jatuh tempo dan/atau atas permintaan pemegang Resi Gudang.
(2) Penyerahan . . .
(2) Penyerahan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan jika pemegang Resi Gudang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. menyampaikan permintaan tertulis kepada Pengelola Gudang untuk menyerahkan barang;
b. memenuhi kewajibannya kepada Pengelola Gudang;
dan
c. menyerahkan Resi Gudang.
(3) Pengelola Gudang wajib melakukan verifikasi untuk memastikan bahwa pihak yang mengajukan permintaan untuk menyerahkan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a adalah pemegang Resi Gudang yang sah.
(4) Dalam hal Pengelola Gudang menolak untuk melakukan penyerahan barang maka beban pembuktian berada pada Pengelola Gudang untuk membuktikan adanya alasan yang sah terhadap penolakan tersebut.
(5) Penyerahan Barang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan oleh Pengelola Gudang setelah melakukan verifikasi status Resi Gudang dan status pemegang Resi Gudang kepada Pusat Registrasi.
Koreksi Anda
