Koreksi Pasal 20
PP Nomor 36 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN UU 9-2006 TENTANG SISTEM RESI GUDANG
Teks Saat Ini
(1) Hak Jaminan yang dimiliki oleh penerima Hak Jaminan hapus karena hal-hal sebagai berikut:
a. hapusnya utang pokok yang dijamin dengan Hak Jaminan; dan
b. pelepasan Hak Jaminan oleh penerima Hak Jaminan.
(2) Dalam hal pembebanan Hak Jaminan hapus dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, penerima Hak Jaminan memberitahukan secara tertulis atau elektronis kepada Pusat Registrasi paling lambat 3 (tiga) hari setelah hapusnya pembebanan Hak Jaminan.
(3) Pusat . . .
(3) Pusat Registrasi mencoret catatan pembebanan Hak Jaminan yang hapus dalam Buku Daftar Pembebanan Hak Jaminan paling lambat 1 (satu) hari setelah menerima pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Pusat Registrasi menerbitkan konfirmasi pencoretan pembebanan Hak Jaminan secara tertulis atau elektronis kepada penerima Hak Jaminan, pemberi Hak Jaminan dan Pengelola Gudang paling lambat pada hari berikutnya.
Koreksi Anda
