Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PP Nomor 36 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN UU 9-2006 TENTANG SISTEM RESI GUDANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Resi Gudang dapat dibebani Hak Jaminan untuk pelunasan utang. (2) Hak Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan kedudukan untuk diutamakan bagi penerima Hak Jaminan terhadap kreditor yang lain. (3) Setiap Resi Gudang yang diterbitkan hanya dapat dibebani satu jaminan utang.
Koreksi Anda