Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PP Nomor 36 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN UU 9-2006 TENTANG SISTEM RESI GUDANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Resi Gudang dapat dialihkan dengan cara: a. pewarisan; b. hibah; c. jual beli; dan/atau d. sebab-sebab lain yang dibenarkan UNDANG-UNDANG, termasuk pemilikan barang karena pembubaran badan usaha yang semula merupakan Pemegang Resi Gudang. (2) Pengalihan Resi Gudang hanya dapat dilakukan paling lambat 5 (lima) hari sebelum Resi Gudang jatuh tempo. (3) Resi Gudang yang telah jatuh tempo tidak dapat dialihkan. (4) Penerima pengalihan Resi Gudang memperoleh hak atas dokumen dan barang. (5) Pihak yang mengalihkan Resi Gudang memberikan jaminan kepada penerima pengalihan bahwa: a. Resi Gudang tersebut asli; b. penerima pengalihan dianggap tidak mempunyai pengetahuan atas setiap fakta yang dapat mengganggu keabsahan Resi Gudang; c. pihak yang mengalihkan mempunyai hak untuk mengalihkan Resi Gudang; d. penerima . . . d. penerima pengalihan selanjutnya dibebaskan dari segala tanggung jawab atas kesalahan pengalihan pemegang Resi Gudang terdahulu; dan e. proses pengalihan telah terjadi secara sah sesuai dengan UNDANG-UNDANG. (6) Pihak yang mengalihkan Resi Gudang wajib melaporkan pengalihan ke Pusat Registrasi secara tertulis atau elektronis dan menyampaikan tembusannya kepada Pengelola Gudang paling lambat pada hari berikutnya. (7) Pusat Registrasi harus memberikan konfirmasi telah terjadinya pengalihan kepada pihak yang mengalihkan dan kepada penerima pengalihan dengan tembusan kepada Pengelola Gudang paling lambat pada hari berikutnya.
Koreksi Anda