Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 36 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN UU 9-2006 TENTANG SISTEM RESI GUDANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Derivatif Resi Gudang hanya dapat diterbitkan oleh bank, lembaga keuangan nonbank, dan Pedagang Berjangka yang telah mendapat persetujuan Badan Pengawas. (2) Derivatif Resi Gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterbitkan dalam bentuk warkat atau tanpa warkat.
Koreksi Anda