Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 36 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN UU 9-2006 TENTANG SISTEM RESI GUDANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Resi Gudang Dalam Bentuk Tanpa Warkat diterbitkan oleh Pengelola Gudang dan ditatausahakan oleh Pusat Registrasi. (2) Pemegang . . . (2) Pemegang Resi Gudang Dalam Bentuk Tanpa Warkat memperoleh tanda bukti pencatatan kepemilikan atas Resi Gudang dari Pusat Registrasi. (3) Tanda bukti pencatatan kepemilikan atas Resi Gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib diserahkan kepada Pemegang Resi Gudang pada hari dan tanggal yang sama dengan pencatatan yang dilakukan pada Pusat Registrasi.
Koreksi Anda