Koreksi Pasal 71
PP Nomor 36 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN UU 9-2006 TENTANG SISTEM RESI GUDANG
Teks Saat Ini
Sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) huruf d dikenakan apabila yang bersangkutan:
a. dikenakan sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha namun pihak yang bersangkutan tidak dapat memperbaiki kesalahan selama jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak pengenaan sanksi pembatasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70;
b. tidak dapat mempertahankan integritas keuangan dan reputasi bisnis yang dipersyaratkan; atau
c. perusahaan diajukan ke pengadilan karena dituduh melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Sistem Resi Gudang.
Pasal 72 . . .
Koreksi Anda
