Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66

PP Nomor 36 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN UU 9-2006 TENTANG SISTEM RESI GUDANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Pengawas berwenang mengenakan sanksi administratif kepada pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) dan ayat (3) atas pelanggaran administratif terhadap ketentuan UNDANG-UNDANG di bidang Sistem Resi Gudang. (2) Sanksi . . . (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. peringatan tertulis; b. denda administratif; c. pembatasan kegiatan usaha; d. pembekuan kegiatan usaha; dan/atau e. pembatalan persetujuan. (3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a. (4) Sanksi denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau bersama-sama dengan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, huruf d dan huruf e.
Koreksi Anda