Koreksi Pasal 51
PP Nomor 36 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN UU 9-2006 TENTANG SISTEM RESI GUDANG
Teks Saat Ini
(1) Pengelola Gudang wajib membuat, menyimpan pembukuan, dan catatan kegiatan yang berkaitan dengan Sistem Resi Gudang.
(2) Catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. nama dan alamat pemilik barang;
b. tanggal penyimpanan dan jatuh tempo;
c. deskripsi barang yang disimpan meliputi jenis, tingkat mutu, jumlah, dan jika ada kelas barang;
d. nomor penerbitan Resi Gudang yang diterbitkan, termasuk Resi Gudang Pengganti, Resi Gudang yang diperbaiki dan Resi Gudang yang dimusnahkan, serta Resi Gudang yang dibebani Hak Jaminan;
e. penyerahan barang meliputi tanggal, jenis, mutu, dan jumlah;
f. nilai barang pada saat dimasukkan, dialihkan, dan jatuh tempo;
g. nilai dan jenis asuransi; dan
h. spesimen tandatangan pihak yang berhak bertindak untuk dan atas nama Pengelola Gudang dalam menandatangani Resi Gudang.
(3) Catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disimpan di kantor Pengelola Gudang tempat Resi Gudang diterbitkan.
(4) Catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan ke Badan Pengawas setiap bulan, triwulan dan tahun, dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Koreksi Anda
