Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PP Nomor 36 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2006 tentang PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unsur SAR negara lain yang didatangkan atas permintaan Pemerintah Republik INDONESIA, biaya operasionalnya menjadi tanggung jawab Pemerintah INDONESIA. (2) Pemerintah Republik INDONESIA tidak bertanggung jawab atas segala biaya bagi unsur SAR negara lain yang atas keinginannya sendiri membantu pelaksanaan operasi SAR di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Koreksi Anda