Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PP Nomor 36 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2006 tentang PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unsur SAR INDONESIA yang akan ditugaskan untuk pelaksanaan operasi SAR ke wilayah negara lain, terlebih dahulu harus mendapatkan izin dari negara yang bersangkutan. (2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan oleh Badan SAR Nasional kepada Rescue Coordination Centre (RCC) negara yang bersangkutan atau Perwakilan negara tersebut di INDONESIA.
Koreksi Anda