Koreksi Pasal 12
PP Nomor 36 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2006 tentang PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk kepentingan peningkatan efisiensi pelaksanaan pembinaan potensi SAR dan pelaksanaan operasi SAR di wilayah teritorial Republik INDONESIA, ditetapkan pembagian wilayah tanggung jawab SAR.
(2) Pembagian wilayah tanggung jawab SAR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan SAR Nasional.
Koreksi Anda
